Saturday 9 April 2011

Orang fasik membawa berita

Apabila datang kepadamu orang yang fasik membawa suatu berita...  
Oleh Abu Abdirrohman


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

"Wahai orang-orang yang beriman ketika datang kepada kalian orang yang fasik dengan membawa suatu berita maka tabayyunlah (carilan kebenaran berita)".(QS. Al Hujurat : 6)

Yakni ketika suatu berita telah sampai pada kalian tentang suatu jama'ah atau suatu kaum atau suku atau tentang seseorang bahwa dia telah berbuat demikian dan demikian. Maka janganlah engkau tergesa-gesa pada suatu perkara sehingga engkau memiliki bukti dari kebenaran berita tersebut.

Sebab turunnya kalam Alloh Ta'ala ( إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ  ) ini adalah sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al - Hafidz Ibnu Katsir rohimahulloh dan selain beliau bahwa ayat ini turun pada kabilah Mustolaq, suatu kabilah yang telah masuk Islam, dan Nabi s.a.w memerintahkan mereka dan selain mereka untuk membayar zakat dari kalangan kaum muslimin, akan tetapi terdengar kabar bahwa kabilah ini enggan membayar zakat akan tetapi Nabi s.a.w tidak tergesa-gesa dalam memutuskan sampai Allah Ta'ala mewahyukan  ayat ini.

Kemudian datanglah pemimpin kabilah tersebut kepada Nabi s.a.w dalam keadaan meminta udzur dan dia menjelaskan kepada Nabi s.a.w bahwa utusan beliau dan surat beliau belum sampai pada mereka. Dan Allah S.W.T telah menjaga Nabi s.a.w dari ketergesa-gesaan dan pemahaman yang salah atas suatu kaum padahal mereka tidaklah berdosa.Dan hanyasannya utusan yang diutus oleh Nabi belum sampai pada mereka disebabkan dari sebab-sebab yang Allah S.W.T  lebih mengetahuinya.  Maka mereka adalah orang-orang yang tidak menghalangi atas penunaian zakat dan tidaklah mereka menyelisihi perintah Allah S.W.T.

Dan ayat ini tidaklah terbatas atas kejadian ini saja akan tetapi ada suatu kaedah :
" al 'ibroh bi 'umuumil lafdzi laa bikhushuushis sababi"  (yang dianggap keumuman lafadz bukan kekhususan sebab) maka kaedah ini berjalan atas kaum muslimin sampai hari kiamat.

Al alaamah Asy Syaikh "Abdur Rahman bin Nasir As Sa'dy rohimahullohu Ta'ala berkata dalam tafsirnya : "Ini termasuk adab bagi orang-orang yang memiliki akal yang mendidik dengan adab tersebut dan mengamalkan adab tersebut, bahwa apabila ada seorang yang fasik membawa suatu berita  hendaknya mereka tatsabut dalam berita tersebut, jangan diambil begitu saja." (tasiirul kariimir rohmaani fii tafsiiri kalaamil mannan 765)

Maka tatsabut wajib apabila telah sampai kepada kita suatu berita tentang suatu kaum atau jama'ah. Dan Alloh Ta'ala  memerintahkan pada para pemimpin untuk tatsabut pada urusan mereka yang berkaitan dengan rakyatnya, barangkali mereka memiliki udzur dan barangkali berita yang dinisbahkan pada mereka tidaklah benar, oleh karena ini Alloh Ta'ala berkata:

 ( إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ  ).

Dan mafhum di sisi ahli sunnah tentang definisi orang yang fasik, yaitu : Orang yang keluar dari ketaatan kepada Alloh Ta'ala karena fasik secara bahasa adalah keluar dari ketaatan kepada Allah Ta'ala.

Dan orang yang fasik disisi Ahli sunnah wal jama'ah adalah seseorang yang telah melakukan dosa besar dari dosa-dosa besar selain syirik (menyekutukan Alloh Ta'ala), maka dia dinamai (faasiqon saaqithol 'adaalati) orang yang gugur ‘adalah-nya.

Tidaklah dia diterima kesaksiannya dan tidak pula khabarnya.  Dan dia bukanlah kafir akan tetapi dia ini mukmin yang kurang imannya, tidak diterima persaksiaannya dan tidak dianggap keadilannya sehingga dia bertaubat kepada Alloh 'azza wa jalla.

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh berkata : "termasuk bagian yang terpenting dari adab seorang penuntut ilmu wajib bagi dia menghiasi dirinya dengan sifat tatsabut (mencari kebenaran berita) pada perkara-perkara yang dinukilkan berupa kabar-kabar dan tatsabut pada perkara-perkara yang bersumber dari hukum.

Maka  kabar apabila ternukilkan maka mengharuskan tatsabut sebagai langkah yang pertama, apakah benar penukilan tersebut?  Maka apabila benar maka kamu harus tatsabut berkaitan dengan hukumya yang terkadang keadaan hukum yang telah engkau dengar dibangun di atas ketidaktahuanmu atasnya,  maka kemudian kamu menghukuminya salah padahal kenyataannya bahwa dia tidak salah. Akan tetapi bagaimana ubat pada keadaan seperti ini ?

Ubatnya adalah engkau hubungi orang yang tertuduh dengan kabar tersebut dan katakan padanya dinukilkan tentangmu begini dan begini apakah ini benar?  Kemudian ajaklah diskusi maka terkadang ingkarmu dan penolakan dirimu darinya dan keadaan yang engkau telah dengar engkau tidak mengetahui sebab dari berita yang ternukilkan tadi.

Dan dikatakan: Apabila telah diketahui sebab lenyaplah rasa gusar, maka mengharuskan yang pertama adalah tatsabut pada kabar dan hukum kemudian setelah demikian itu hubungi orang yang tertuduh dan tanyailah dia  apakah benar yang demikian itu?

Kemudian ajaklah diskusi : Boleh jadi keberadaannya benar maka engkau harus ruju' kepadanya dan boleh jadi kebenaran bersamamu maka dia harus ruju' kepadamu (Kitabul Ilmi 38 bab Adabun thoolibil 'ilmi).

  
Wallohu a'lam bish showab

No comments:

Post a Comment